PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak para pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan terpadu yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak daerah yang dilaksanakan selama tiga hari, 13โ15 April 2026.
Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha.
โKegiatan ini mencakup penagihan, pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan sebagai upaya peningkatan pajak daerah,โ ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu, menyebut pada hari kedua pelaksanaan, tim menyasar sedikitnya 11 objek pajak. Namun dalam praktik di lapangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 12 titik usaha.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan kuliner di Jalan RTA Milono, di mana petugas juga melakukan pendataan terhadap belasan booth makanan.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata, termasuk usaha parkir di sekitar kawasan pusat perbelanjaan yang kini mulai dimasukkan sebagai potensi pajak daerah.
Secara rinci, dari objek pajak yang disasar, sebagian merupakan pendataan baru, sementara lainnya dilakukan pemeriksaan serta penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.
Beberapa usaha yang diperiksa berasal dari sektor makanan dan minuman, penginapan, hingga jasa parkir. Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan berbagai permasalahan, mulai dari wajib pajak yang tidak kooperatif hingga laporan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan potensi usaha.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pelaku usaha yang melaporkan pembayaran pajak dalam jumlah sangat kecil, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan untuk klarifikasi.
Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sebelumnya rutin membayar, namun kemudian berhenti setelah terjadi pergantian kepemilikan usaha.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum patuh. Bahkan, pada beberapa kasus, teguran telah diberikan hingga tiga kali.
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, sanksi berupa penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.
Masrini menambahkan, sektor kuliner menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan pajak karena perputaran usaha yang sangat cepat.
โUsaha kuliner ini dinamis, dalam waktu singkat bisa berganti pengelola, sehingga perlu pengawasan yang rutin,โ jelasnya.
Di sisi lain, sebagian besar pelaku usaha yang ditemui di lapangan tidak berada di lokasi dan hanya diwakili oleh karyawan, sehingga proses klarifikasi harus dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut, sekaligus mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, sehingga pengawasan dan pendataan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
















