KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Palangka Raya Intensifkan Pengawasan Pajak Usaha, Sejumlah Pelaku Usaha Diperiksa

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ€“ Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pajak para pelaku usaha.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan terpadu yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak daerah yang dilaksanakan selama tiga hari, 13โ€“15 April 2026.

Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor usaha.

โ€œKegiatan ini mencakup penagihan, pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan sebagai upaya peningkatan pajak daerah,โ€ ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu, menyebut pada hari kedua pelaksanaan, tim menyasar sedikitnya 11 objek pajak. Namun dalam praktik di lapangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 12 titik usaha.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah kawasan kuliner di Jalan RTA Milono, di mana petugas juga melakukan pendataan terhadap belasan booth makanan.

Dari hasil kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata, termasuk usaha parkir di sekitar kawasan pusat perbelanjaan yang kini mulai dimasukkan sebagai potensi pajak daerah.

Secara rinci, dari objek pajak yang disasar, sebagian merupakan pendataan baru, sementara lainnya dilakukan pemeriksaan serta penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.

Beberapa usaha yang diperiksa berasal dari sektor makanan dan minuman, penginapan, hingga jasa parkir. Dalam proses tersebut, petugas juga menemukan berbagai permasalahan, mulai dari wajib pajak yang tidak kooperatif hingga laporan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan potensi usaha.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya pelaku usaha yang melaporkan pembayaran pajak dalam jumlah sangat kecil, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan untuk klarifikasi.

Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang sebelumnya rutin membayar, namun kemudian berhenti setelah terjadi pergantian kepemilikan usaha.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang belum patuh. Bahkan, pada beberapa kasus, teguran telah diberikan hingga tiga kali.

Pemerintah memberikan batas waktu maksimal tiga hari bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak dipenuhi, sanksi berupa penutupan sementara usaha dapat diberlakukan.

Masrini menambahkan, sektor kuliner menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan pajak karena perputaran usaha yang sangat cepat.

โ€œUsaha kuliner ini dinamis, dalam waktu singkat bisa berganti pengelola, sehingga perlu pengawasan yang rutin,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, sebagian besar pelaku usaha yang ditemui di lapangan tidak berada di lokasi dan hanya diwakili oleh karyawan, sehingga proses klarifikasi harus dilakukan melalui komunikasi jarak jauh.

Meski demikian, sejumlah pelaku usaha menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut, sekaligus mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya potensi pajak yang belum tergarap secara optimal, sehingga pengawasan dan pendataan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

20 Mar 2026, 04.03.04
IMG_0311
poster-marhaban-ya-ramadhan-1770807433570_43
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!