
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kelancaran fungsi fasilitas publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menindaklanjuti kegiatan pembangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Bundaran Jalan Seth Adji, (9/5/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan lapangan, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., menginisiasi pertemuan musyawarah dengan para pengurus dan pengelola lapak PKL. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Konferensi Juang ’45, dengan melibatkan unsur pimpinan bidang pembinaan masyarakat (Binmas) dan ketertiban umum (Tibum).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati secara bersama bahwa pembangunan lapak PKL di sekitar Bundaran Seth Adji untuk sementara waktu dihentikan, sambil menunggu kejelasan arah kebijakan tata ruang dan pemanfaatan kawasan publik oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban, estetika kota, dan fungsi saluran drainase yang terganggu akibat aktivitas bangunan nonpermanen. Kami ingin menjaga situasi kondusif dan tetap mengedepankan dialog bersama warga,” ungkap Berlianto.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Binmas dan Kepala Bidang Tibum Satpol PP menjelaskan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman terkait larangan berjualan di atas drainase.
“Bukan berarti boleh berjualan di belakang drainase. Yang kami maksud, seluruh area yang mengganggu fungsi saluran atau menempel di badan drainase tidak diperbolehkan digunakan,” jelasnya.
Satpol PP menegaskan bahwa upaya penertiban ini merupakan bagian dari strategi penataan ruang publik yang berkelanjutan dan menjadi bagian dari visi Palangka Raya sebagai Kota Cantik yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua lapisan masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP juga tetap membuka ruang komunikasi dengan para PKL dan pengelola lapak agar dapat bersama-sama mencari solusi win-win yang mengedepankan kepentingan umum dan keberlanjutan kota.
Dengan langkah ini, diharapkan kawasan Bundaran Seth Adji dapat kembali tertata rapi, drainase berfungsi optimal, dan para pelaku usaha kecil tetap bisa menjalankan aktivitasnya di tempat yang telah ditentukan sesuai peraturan daerah.