PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini.
Dalam sambutannya, Zaini menegaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada legalitas tanah, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara lebih adil dan produktif.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menjadi dasar dalam penataan aset maupun akses terhadap tanah di daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Menurut Zaini, keberadaan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga pelaksanaan reforma agraria di Kota Palangka Raya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang berada di kawasan hutan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” katanya.
Namun demikian, Zaini mengingatkan adanya perubahan kebijakan redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026 yang perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat menyatukan persepsi antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan reforma agraria yang transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya
























