
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD Kota Palangka Raya. Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (14/04/2025), empat Rancangan Peraturan Daerah resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Keempat perda tersebut mengatur bidang strategis, yakni pengembangan ekonomi kreatif, pencegahan dan penanganan stunting, tata kelola ketenagakerjaan, serta perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pengesahan perda ini merupakan langkah penting dalam merespon kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan agar perangkat daerah segera mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam program kerja yang berjalan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana kita bisa mempercepat pelayanan dan menjawab tantangan sosial yang ada di tengah masyarakat,” ujar Zaini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa pengesahan empat perda ini juga dibarengi dengan pengambilan empat keputusan DPRD, di antaranya pembentukan pansus pemantauan keuangan daerah, rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2024, serta penyetujuan awal terhadap RPJMD 2025–2029.
Subandi juga menyoroti upaya peningkatan pelayanan administrasi, khususnya dengan kehadiran mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan Pahandut, yang memungkinkan warga mencetak dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus antre ke Disdukcapil.
“Kami mendorong agar seluruh kecamatan bisa memiliki fasilitas serupa. Ini akan memperpendek birokrasi dan memudahkan masyarakat,” kata Subandi.
Sinergi antara pemkot dan legislatif ini diharapkan membawa perubahan nyata, serta mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Kota Palangka Raya.