
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Upaya sinergis antara petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil dalam menggagalkan peredaran narkotika. Seorang warga binaan berinisial F (39) kedapatan menyimpan 24 paket sabu di dalam kamar selnya, Rabu siang, (30/4/2025).
Penemuan itu bermula saat petugas rutan melaksanakan razia rutin sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan paket sabu seberat total 15,31 gram yang disembunyikan dalam saku celana pelaku dan dalam kantong celana sebelah kiri di dalam kamar selnya.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera bertindak cepat dan mengamankan tersangka F untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, tersangka diketahui merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman atas perkara lain. “Rekonstruksi dan penyelidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas jika ada keterkaitan,” tegas AKP Agung.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat untuk terus menjaga ketertiban dan pemberantasan narkoba di lingkungan tahanan. Pemeriksaan internal juga terus ditingkatkan sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan agar rutan bebas dari praktik peredaran gelap narkotika.