WALIKOTA PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Tertibkan Kafe di Kawasan Permukiman, Wajib Sesuaikan Perizinan

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah kafe yang beroperasi di kawasan permukiman menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi kafe atau tempat usaha wajib menyesuaikan perizinan dan peruntukan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fairid, pemerintah daerah telah menerima sejumlah pengaduan dari warga mengenai keberadaan beberapa kafe yang beroperasi di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, instansi terkait telah melakukan evaluasi dan penertiban.

“Pemerintah Kota telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di kawasan permukiman. Atas laporan tersebut, kami telah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Selain itu, Fairid menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap aktivitas usaha harus berjalan sesuai peruntukan kawasan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan permukiman.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku terkait tata ruang dan perizinan usaha. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berkembang secara tertib, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan warga.

Melalui langkah evaluasi dan penertiban tersebut, Pemko Palangka Raya berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan sektor usaha dengan kepentingan masyarakat serta penataan kota yang berkelanjutan.

logo-hut-kota
ChatGPT Image 18 Mei 2026, 22.15.26
Back to top button
KATEGORI BERITA
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Home
Terbaru
Cari
Kategori
Info
Konten ini dilindungi hak cipta :
MEDIA ONLINE
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
```
📲 Instal Aplikasi Resmi
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Akses lebih cepat langsung dari layar utama HP Anda.
```