PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Pasar Besar pada Selasa (20/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar sekaligus mengembalikan fungsi saluran drainase yang selama ini terganggu oleh aktivitas perdagangan.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta aparat penegak peraturan daerah. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas maupun di sepanjang saluran air, sehingga menghambat aliran drainase dan berpotensi menimbulkan genangan, terutama saat curah hujan tinggi.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi pedagang maupun pengunjung. Para PKL diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan tata ruang kota.
Selain memperbaiki fungsi drainase, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan Pasar Besar sebagai salah satu pusat perekonomian Kota Palangka Raya. Pemkot berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serta pendekatan persuasif kepada para pedagang agar penataan kota dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan ketertiban umum.






