KOTA PALANGKA RAYA

DINAS PERDAGANGAN PALANGKA RAYA LAKSANAKAN MONITORING ALAT UKUR, JAMIN KEADILAN TRANSAKSI BAGI MASYARAKAT

Siap diputar

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disperindagkop UKM) Kota Palangka Raya melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan oleh pedagang di toko swalayan dan warung kelontong se-Kota Palangka Raya pada tanggal 2 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi pengukuran dalam setiap transaksi dagang dan melindungi hak konsumen dari praktik tidak adil.

Tim petugas dari Bidang Perdagangan melakukan pengecekan terhadap berbagai jenis alat ukur yang umum digunakan, seperti timbangan elektronik, timbangan mekanik, serta alat ukur volume untuk barang dagangan seperti beras, gula, dan beras jagung. Selain memeriksa akurasi pengukuran, petugas juga memastikan bahwa setiap alat ukur telah memiliki label kalibrasi yang sah dan masih dalam masa berlaku.

Selama proses monitoring, petugas menemukan beberapa alat ukur yang tidak memenuhi standar akurasi atau tidak memiliki label kalibrasi resmi. Bagi pedagang yang ditemukan memiliki alat ukur tidak sesuai standar, diberikan peringatan tertulis dan diminta untuk melakukan kalibrasi ulang ke lembaga yang berwenang dalam jangka waktu tertentu. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang tentang pentingnya menggunakan alat ukur yang terstandarisasi untuk menjaga kepercayaan pelanggan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Palangka Raya menjelaskan bahwa monitoring alat ukur merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh transaksi di pasar dan toko berjalan dengan adil. “Alat ukur yang akurat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan antara pedagang dan konsumen. Kita berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar tidak ada praktik yang merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Para pedagang yang dijadwalkan monitoring menyambut baik kegiatan ini. Salah satu pemilik toko swalayan menyatakan bahwa pelaksanaan pengawasan ini membantu mereka untuk memastikan alat ukur yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan akurat. “Dengan alat ukur yang benar, kita juga merasa lebih percaya diri dalam melayani pelanggan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perdagangan akan melakukan pengecekan kembali terhadap pedagang yang mendapatkan peringatan untuk memastikan bahwa alat ukur telah dikalibrasi dan memenuhi standar. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi berkala tentang peraturan pengelolaan alat ukur bagi para pelaku usaha di sektor perdagangan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program pemerintah kota dalam meningkatkan tata kelola perdagangan yang sehat dan transparan, serta mendukung gerakan perlindungan konsumen di wilayah Palangka Raya.

39363-55-gambar-poster-marhaban-ya-ramadhan-2025
kumpulan-poster-marhaban-ya-ramadhan-2026-siap-pakai-di-canva-begini-cara-editnya
poster-marhaban-ya-ramadhan-1770807433570_43
Tampilkan lebih banyak
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!