KOTA PALANGKA RAYA

Pertamina Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Penyaluran LPG 3 Kg

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Program pembatasan distribusi yang diterapkan sejak awal 2025 ini diharapkan mampu mengurangi beban subsidi sekaligus memastikan bahwa masyarakat yang berhak dapat menikmati manfaat tersebut. (14/2/2025)

Area Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg terus dilakukan untuk mendukung transformasi subsidi yang lebih terarah. Menurutnya, konsumen yang berhak menggunakan LPG bersubsidi ini adalah rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah yang terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, serta usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.

“Kami mengimbau seluruh agen dan pangkalan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melakukan penyaluran LPG bersubsidi di luar ketentuan,” tegas Edi.

Selain itu, Pertamina juga mengingatkan bahwa penggunaan LPG 3 Kg dilarang untuk usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, peternakan, tani tembakau, dan usaha jasa las. Aturan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur tahapan wilayah dan waktu pelaksanaan distribusi LPG bersubsidi.

Sampai tanggal 9 Februari 2025, distribusi LPG 3 Kg di Kalimantan Tengah telah mencapai 510.160 tabung dengan rata-rata distribusi harian sebanyak 63.770 tabung. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi dan melaporkan jika ada pelanggaran melalui Contact Center Pertamina 135.

“Dukungan masyarakat sangat penting agar distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak,” tutup Edi.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button