PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Serangkaian aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya dalam beberapa pekan terakhir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial H (21) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dari kendaraan yang diparkir di lokasi berbeda.
Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu memarkirkan mobilnya ketika menghadiri kegiatan di Istana Isen Mulang. Namun setelah kegiatan selesai, korban mendapati kaca mobilnya dalam kondisi pecah dan sebuah tas yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000.
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan serta keterangan dari para saksi.
“Bisa terungkap karena kami melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang kami dapatkan di lapangan dan keterangan saksi,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, di antaranya sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pecah kaca mobil di berbagai lokasi di Kota Palangka Raya.
Salah satu aksi lainnya terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, di mana pelaku diduga memecah kaca mobil Toyota Ayla dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,6 juta.
Aksi serupa juga kembali terjadi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, yang kini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan aksi pelaku.














