KOTA PALANGKA RAYA

Tak Terima Jadi Tersangka, Yetri Ludang Ajukan Praperadilan ke PN Palangka Raya

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ€“ Yetri Ludang dijadwalkan menjalani sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Kuasa hukum Yetri Ludang, Jeplin M Sianturi, mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 9 April 2026.

โ€œPermohonan sudah kami ajukan bahkan sebelum putusan terkait penyitaan dibacakan. Perkara ini telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Plk,โ€ ujar Jeplin usai menghadiri kegiatan halal bihalal Peradi Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Menurut Jeplin, terdapat tujuh alasan yang menjadi dasar pengajuan praperadilan, salah satunya menyangkut administrasi penyidikan.

โ€œYang paling mendasar adalah terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,โ€ katanya.

Jeplin menilai kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melainkan hanya surat pemberitahuan penyidikan.

Ia menegaskan bahwa kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan, baik dari segi fungsi maupun ketentuan hukum.

โ€œDalam KUHAP yang diwajibkan adalah SPDP, dan itu tidak pernah diterima oleh klien kami,โ€ tegasnya.

Lebih lanjut, Jeplin menyampaikan bahwa kliennya memang telah menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Namun, pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga sidang praperadilan selesai digelar.

Hal ini, kata dia, untuk menjamin hak tersangka dalam mendapatkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan.

โ€œSebagai kuasa hukum, kami menyampaikan belum dapat mendampingi saat ini. Jika pemeriksaan tetap dipaksakan, maka berpotensi tidak sah karena tersangka berhak didampingi,โ€ pungkasnya.

20 Mar 2026, 04.03.04
IMG_0311
poster-marhaban-ya-ramadhan-1770807433570_43
Tampilkan lebih banyak
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!