KOTA PALANGKA RAYA

Kemenkum Kalteng Perkuat Perlindungan Lagu Daerah dan Budaya Lewat Sentra KI

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ€“ Upaya melindungi lagu daerah dan kekayaan budaya Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui pengembangan sistem perlindungan kekayaan intelektual (KI). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya itu dihadiri berbagai perguruan tinggi, instansi pemerintah, pelaku seni, musisi, pencipta lagu daerah, hingga mahasiswa.

Beberapa pihak yang hadir di antaranya Kepala BAPPERIDA Kabupaten Katingan, Ketua STIE YBPK Palangka Raya, Ketua STAI Kuala Kapuas, Ketua STAI Al-Maโ€™arif Buntok, Direktur Politeknik Seruyan, serta Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan kekayaan intelektual saat ini menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan budaya lokal.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi budaya yang besar, salah satunya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas serta cerminan kearifan lokal masyarakat. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya diiringi perlindungan hukum yang optimal.

โ€œMasih terdapat karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan terhadap penyalahgunaan serta belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi pencipta maupun daerah,โ€ ujarnya.

Hajrianor menegaskan kegiatan tersebut bertujuan membangun pemahaman bahwa karya intelektual tidak hanya merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan, tetapi juga aset ekonomi strategis jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Karena itu, penguatan ekosistem kekayaan intelektual dinilai perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat.

โ€œPengelolaan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, khususnya melalui pembentukan dan penguatan Sentra KI. Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,โ€ katanya.

Selain sosialisasi KI, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan layanan Apostille oleh Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan Apostille bertujuan mempermudah legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional secara lebih cepat dan terintegrasi.

Layanan tersebut dinilai penting bagi masyarakat, akademisi, maupun dunia pendidikan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi lintas negara, seperti pendidikan, kerja sama internasional, hingga keperluan hukum lainnya.

Hajrianor menambahkan pihaknya berkomitmen terus memberikan dukungan melalui layanan konsultasi, pendampingan, pendaftaran, dan pencatatan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual terus meningkat sehingga budaya lokal Kalimantan Tengah tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

โ€œDengan demikian, kekayaan budaya yang kita miliki tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah,โ€ pungkasnya

logo-hut-kota
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 02.00.40
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.19.42
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.02.36
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 05.16.54
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!