KOTA PALANGKA RAYACREATIVE HUB

UMKM Dikejar Tenggat Halal, Kemenag dan DPKUKMP Turun ke Pasar Tradisional

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Untuk itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya menggencarkan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku UMKM di sejumlah pasar tradisional.

Kegiatan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) tersebut melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palangka Raya Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, serta Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Muhammad Mahbub mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus memberikan informasi terkait tahapan pengurusannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum batas akhir mandatori halal pada 18 Oktober 2026,” ujarnya.

Menurut Mahbub, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai tahapan yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memberikan edukasi, pemerintah juga menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program sertifikasi halal gratis yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui skema Self Declare.

Program tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan-bahan yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

“Pelaku usaha yang memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak menggunakan bahan haram, serta tidak mencampurkan produk halal dengan nonhalal dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelas Mahbub.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan produknya, Kemenag Kota Palangka Raya juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Tim pendamping halal siap membantu proses pengurusan hingga sertifikat halal diterbitkan.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sehingga dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

logo-hut-kota
ChatGPT Image 18 Mei 2026, 22.15.26
Back to top button
KATEGORI BERITA
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Home
Terbaru
Cari
Kategori
Info
Konten ini dilindungi hak cipta :
MEDIA ONLINE
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
```
📲 Instal Aplikasi Resmi
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Akses lebih cepat langsung dari layar utama HP Anda.
```