KOTA PALANGKA RAYA

Kemenkum Kalteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Inovasi dan Ekonomi Daerah

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual (KI) bertema “Hukum dan Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Inovasi Generasi Muda” di Kota Palangka Raya, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Joanita Jalianery, SH., MH. dan Dr. Laila Rahmawati, SH., MH., serta dibuka oleh Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Bias Layar, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Bias Layar menegaskan pentingnya pemahaman mengenai kekayaan intelektual di tengah semakin ketatnya persaingan dan perkembangan inovasi di berbagai sektor.

Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki banyak potensi dan kekayaan lokal yang perlu mendapat perlindungan hukum, termasuk berbagai inovasi berbasis sumber daya alam dan kearifan lokal seperti tanaman obat bajakah yang telah dikenal luas.

“Ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat ke depan. Bukan hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mahasiswa sengaja dilibatkan dalam forum tersebut karena dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Selain itu, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah diharapkan dapat menjadi penghubung informasi dan edukasi ketika kembali ke daerah asal masing-masing.

Bias menambahkan, ke depan kegiatan serupa akan diperluas dengan melibatkan dosen, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum agar pemahaman terkait kekayaan intelektual semakin meningkat dan menjangkau lebih banyak kalangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, SH., MH., mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi untuk menyusun regulasi daerah yang mengatur perlindungan kekayaan intelektual.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung perlindungan karya, inovasi, dan potensi daerah.

“Target kami tahun ini adalah mendorong lahirnya regulasi daerah terkait kekayaan intelektual. Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota dan provinsi, dan sebagian di antaranya telah merespons dengan memasukkan Perda KI sebagai program prioritas,” katanya.

Selain itu, Kemenkum Kalteng juga melakukan inventarisasi kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk mendata, memantau, dan membina hasil karya maupun inovasi yang dihasilkan kalangan akademisi dan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempermudah proses perlindungan hukum terhadap hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya sehingga memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih besar.

“Apabila kekayaan intelektual sudah terlindungi, maka akan memberikan kepastian hukum bagi penciptanya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya,” pungkas Hajrianor.

logo-hut-kota
ChatGPT Image 18 Mei 2026, 22.15.26
Back to top button
KATEGORI BERITA
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Home
Terbaru
Cari
Kategori
Info
Konten ini dilindungi hak cipta :
MEDIA ONLINE
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
```
📲 Instal Aplikasi Resmi
PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN
Akses lebih cepat langsung dari layar utama HP Anda.
```