PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dugaan penyimpangan anggaran di Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2026). Namun, persidangan tersebut harus ditunda karena tidak semua pihak tergugat hadir.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menanggapi santai gugatan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
โBiasa saja, itu bagian dari demokrasi. Masyarakat kan bermacam-macam,โ ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun memilih untuk tetap fokus pada pembangunan daerah.
โKita fokus ke depan saja. Kalau terus melihat ke belakang, kita tidak akan maju,โ tegasnya.
Terkait keterlibatannya dalam persidangan, Agustiar menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
โHal seperti ini kita serahkan kepada aparat hukum,โ katanya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Palangka Raya dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi, dengan anggota Yunita dan Sri Hasnawati.
Gugatan diajukan oleh LSM Betang Hagantang dan LSM Bangkit Nusantara melalui kuasa hukum Singkang W Kasuma dan Aspihani Assegaf.
Dalam perkara ini, turut menjadi tergugat antara lain mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, serta Muhammad Reza Prabowo dan sejumlah pihak swasta.
Pada sidang perdana, hanya perwakilan kuasa hukum dari Agustiar Sabran dan Muhammad Reza Prabowo yang hadir, yang diwakili tim Biro Hukum Pemprov Kalteng.
Karena ketidakhadiran sebagian tergugat, majelis hakim menunda sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (22/4/2026).
















