KALIMANTAN TENGAHPOTENSI DAERAH

LSM Laporkan Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara, SPDP Sudah Diterima Kejati

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ€“ Kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Sukamara kini memasuki tahap penyidikan. Laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait aktivitas di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Karyadi dari LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, termasuk perambahan hutan dan penyerobotan kawasan.

โ€œIya memang benar ada laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan atau perambahan hutan di wilayah Kabupaten Sukamara,โ€ ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat seorang terlapor berinisial M, yang diketahui merupakan kepala daerah di Kabupaten Sukamara. Namun, laporan itu diajukan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai pejabat.

โ€œYang bersangkutan dilaporkan sebagai pribadi, bukan dalam jabatannya,โ€ jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke SPKT Polda Kalteng pada akhir 2025, dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Lokasi dugaan perambahan berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah Kelurahan Padang, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.

โ€œIntinya ada dugaan perambahan di kawasan hutan,โ€ tegas Naduh.

Ia menambahkan, pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan yang terjadi di wilayah tersebut.

20 Mar 2026, 04.03.04
IMG_0311
poster-marhaban-ya-ramadhan-1770807433570_43
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!