PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng). Proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama yang namanya tercantum dalam STNK.
Kebijakan ini mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Kalteng sebagai tindak lanjut arahan Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, memastikan aturan tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
โUntuk saat ini kebijakan tidak perlu membawa KTP sesuai nama di STNK sudah kita laksanakan. Masyarakat sudah dapat memanfaatkan kemudahan ini,โ ujarnya, Senin (20/4/2026).
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai persyaratan. Wajib pajak harus menunjukkan bukti jual beli kendaraan sebagai dasar kepemilikan yang sah.
โPemohon wajib membawa bukti jual beli kendaraan dan mengisi surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut benar telah menjadi miliknya,โ jelas Yusep.
Selain itu, pemilik kendaraan baru diwajibkan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya. Dalam surat pernyataan juga dicantumkan komitmen untuk melakukan balik nama, termasuk konsekuensi pemblokiran apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
โUntuk saat ini cukup membawa KTP pemilik yang sekarang, namun tahun berikutnya wajib dilakukan balik nama,โ tegasnya.
Kebijakan ini sementara hanya berlaku bagi kendaraan atas nama perorangan. Sementara untuk kendaraan milik badan hukum, seperti perusahaan atau kendaraan pelat kuning, masih dalam tahap kajian.
โFokus saat ini untuk wajib pajak perorangan. Untuk badan hukum masih kami kaji lebih lanjut,โ tambahnya.
Dirlantas menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
โAntusiasme masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat. Ini juga menjadi langkah agar dalam satu tahun ke depan kendaraan dapat teridentifikasi dan dilakukan balik nama sesuai pemilik saat ini,โ ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi penertiban administrasi kendaraan secara bertahap, sehingga data kepemilikan kendaraan di Kalteng menjadi lebih akurat dan tertib.
Sebagai Pembina Samsat bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
Selain layanan langsung di kantor Samsat, masyarakat dapat menggunakan aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional), Huma Betang, serta e-Pahari. Bahkan, Polda Kalteng juga telah menghadirkan layanan Drive Thru guna mempercepat proses pembayaran pajak.
โKepatuhan membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, baik secara langsung maupun digital,โ pungkasnya.
Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mempercepat proses balik nama demi tertib administrasi kendaraan bermotor di Bumi Tambun Bungai.
















