PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Kerenย โ Berbagai persoalan klasik di sektor pertanahan masih membayangi upaya penataan agraria di Indonesia. Mulai dari lambatnya sertifikasi tanah, konflik kepemilikan yang terus berulang, hingga persoalan integrasi data yang belum tuntas.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Ossy Dermawan, saat kunjungan kerja ke Palangka Raya bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (23/4/2026).
Dalam paparannya, Ossy menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu sumber utama munculnya sengketa agraria serta menghambat kepastian hukum.
โMasih banyak tanah yang belum terdaftar. Ini membuka ruang konflik dan berdampak langsung terhadap iklim investasi,โ ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya praktik pungutan liar yang masih ditemukan dalam proses layanan pertanahan, serta penyelesaian konflik yang belum berjalan optimal.
Selain itu, persoalan teknis seperti belum lengkapnya data spasial, termasuk kategori K4 dan K3.0, turut menjadi hambatan dalam menciptakan sistem administrasi pertanahan yang akurat dan terintegrasi.
Tak kalah penting, ketidaksinkronan antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) disebut menjadi kendala dalam penataan ruang. Hal ini berdampak pada lambatnya penyusunan dokumen perencanaan seperti RTRW dan RDTR.
โKalau data tidak terintegrasi, maka kepastian hukum dan penataan ruang juga ikut terhambat,โ tegasnya.
Ossy juga menyinggung pelaksanaan reforma agraria yang belum maksimal, termasuk persoalan alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta tantangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan.
Menurutnya, reforma agraria harus dijalankan secara komprehensif melalui penataan aset dan akses, dengan peran aktif pemerintah daerah sebagai kunci keberhasilan.
โPemda harus terlibat aktif dalam menentukan subjek dan objek TORA, serta mengintegrasikannya dalam pembangunan daerah,โ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah belum berjalan maksimal.
Ia menegaskan, GTRA seharusnya menjadi forum strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara terkoordinasi, mengingat kepala daerah memiliki peran langsung sebagai ketua di wilayahnya.
โKalau GTRA dimaksimalkan, persoalan pertanahan bisa dibahas secara komprehensif dan dicarikan solusi yang konkret,โ ujarnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pemerintah menilai perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, data, maupun koordinasi antar lembaga, agar penataan agraria dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
















