KALIMANTAN TENGAH

Empat Raperda Prioritas Kalteng Fokus Perlindungan Masyarakat

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen merampungkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang seluruhnya menyentuh langsung aspek perlindungan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Palangka Raya, (10/1/2025).

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun menyebutkan keempat raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang selaras dengan kepentingan publik, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti petani, nelayan, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat.

“Maka dari itu Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar perda ini bisa segera dibahas dan disahkan, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Katma.

Raperda yang dimaksud antara lain menyangkut perlindungan nelayan dan disabilitas, pengendalian konflik pertanahan, serta pelindungan lahan pangan berkelanjutan. Katma menekankan pentingnya kehadiran regulasi tersebut sebagai instrumen hukum yang tidak hanya melindungi, tapi juga meningkatkan kesejahteraan.

Ia juga menambahkan, dalam proses penyusunan perda, keterlibatan masyarakat harus diperkuat melalui jalur ormas, lembaga sosial, hingga pelaku usaha.

Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng berharap produk hukum daerah benar-benar lahir dari aspirasi rakyat dan menjadi solusi konkret bagi berbagai tantangan sosial dan agraria di wilayah Kalimantan Tengah.

Tampilkan lebih banyak

Berita Terkait

Back to top button