CREATIVE HUBDPRD KOTA PALANGKA RAYA

DPRD Kalteng Telusuri Konflik Lahan dan Plasma Perkebunan di Kotim

Siap diputar

PALANGKARAYA, Palangkaraya Semakin Keren – DPRD Kalimantan Tengah menelusuri berbagai persoalan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sekaligus memastikan upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah berjalan optimal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong mengatakan, kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan dan kewajiban plasma perusahaan perkebunan.

“Kami telah melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kotim untuk menjaga sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, terutama menyikapi persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang ada di Kotim,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Arton, banyak laporan yang masuk ke DPRD Provinsi Kalteng berkaitan dengan persoalan pertanahan dan realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan besar swasta.

Karena itu, DPRD ingin mengetahui secara langsung sejauh mana langkah penyelesaian yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotim terhadap berbagai konflik yang terjadi di lapangan.

“Sebelum mengambil langkah lanjutan, terlebih dahulu kami ingin mengetahui sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Pemkab Kotim,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemaparan pemerintah daerah, lanjut Arton, penyelesaian konflik lahan di Kotim menunjukkan perkembangan yang cukup positif.

Pemerintah daerah dinilai aktif menangani berbagai persoalan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, termasuk persoalan pembagian plasma kepada warga.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kalteng ialah belum terealisasinya plasma 20 persen di sejumlah perusahaan perkebunan.

Meski demikian, pemerintah daerah disebut telah menjalankan proses penyelesaian dan saat ini tinggal menunggu penetapan calon petani calon lahan (CPCL) oleh bupati berdasarkan usulan camat.

“Dari apa yang kita komunikasikan tadi, ternyata mulai Januari penyelesaiannya sangat bagus. Kita harus apresiasi upaya yang dilakukan pemerintah daerah, hanya saja persoalan ini sudah terlalu banyak dan muncul sejak lama sehingga penyelesaiannya tidak gampang,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren mengatakan pemerintah daerah terus menyesuaikan penyelesaian plasma sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Menurutnya, sebagian perusahaan sudah menjalankan kewajiban plasma 20 persen, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Sebagian perusahaan sudah menerapkan plasma 20 persen dan sebagian lagi memang belum. Ada juga yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam perpanjangan HGU, perusahaan bisa melakukan pembentukan plasma kepada masyarakat sesuai kebijakan pemerintah daerah,” terangnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 56 perusahaan besar swasta yang beroperasi di Kotim dengan beragam persoalan sengketa lahan yang masih terus ditangani pemerintah daerah.

Selain konflik antara masyarakat dan perusahaan, persoalan lain yang turut menjadi perhatian yakni konflik internal koperasi plasma, perselisihan antaranggota koperasi, hingga sengketa antar kelompok tani.

Waren menyebutkan, hingga saat ini terdapat lebih dari 80 laporan konflik lahan yang diterima pemerintah daerah dan hampir 50 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.

“Laporannya beragam, mulai dari kepemilikan lahan pribadi yang bermasalah dengan perusahaan, kepemilikan kelompok, konflik internal koperasi, antaranggota koperasi dengan pengurus, hingga antar kelompok tani. Semua itu terus kita tangani,” pungkasnya

logo-hut-kota
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.19.42
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.02.36
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 05.16.54
ChatGPT Image 18 Mei 2026, 22.15.26
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!