WALI KOTA PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Anggaran

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ€“ Pemerintah Kota Palangka Raya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026) sore.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa laporan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran kepada masyarakat.

โ€œLaporan keuangan bukan hanya formalitas, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran agar digunakan tepat sasaran,โ€ ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan keuangan juga menjadi indikator penting dalam mengukur transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,46 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,45 triliun atau sekitar 99,16 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,51 triliun dengan realisasi Rp1,43 triliun atau sekitar 95,20 persen.

Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp47,1 miliar dengan realisasi mencapai sekitar 99,67 persen.

Tingginya realisasi tersebut menunjukkan tingkat serapan anggaran yang cukup baik, meskipun tetap akan diuji lebih lanjut melalui proses audit oleh BPK untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Fairid menyebut, peluang untuk mempertahankan opini atas laporan keuangan tetap terbuka selama pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œSelama sesuai prosedur, biasanya aman. Namun jika ada ketidakwajaran, tentu bisa memengaruhi opini,โ€ katanya.

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan masih bersifat awal dan akan melalui tahapan pemeriksaan secara menyeluruh oleh BPK.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan proses audit sejak laporan diterima.

โ€œPemeriksaan ini wajib dilakukan, dengan tahapan pemeriksaan lapangan dan administrasi masing-masing sekitar 30 hari,โ€ ujarnya.

Ia menegaskan, selama proses audit berlangsung, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih bersifat rahasia.

Hasil audit tersebut nantinya akan menentukan opini atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang menjadi indikator penting dalam menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Diketahui, Pemko Palangka Raya sebelumnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut dari BPK.

Dengan dimulainya proses audit ini, hasil akhir akan menjadi penentu apakah capaian tersebut dapat dipertahankan atau terdapat catatan yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah.

20 Mar 2026, 04.03.04
IMG_0311
poster-marhaban-ya-ramadhan-1770807433570_43
Tampilkan lebih banyak
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PALANGKARAYA SEMAKIN KEREN!!