PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren โ DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, didampingi Wakil Ketua I Riska Agustin dan Wakil Ketua III Junaidi, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur Forkopimda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kalteng menyampaikan hasil pembahasan berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2025.
Arton mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD telah melalui proses pembahasan bersama antara legislatif dan pihak terkait sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
โDari LKPj Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun 2025 ini, telah kami proses dan kami bahas bersama, hingga akhirnya memperoleh hasil yang akan dibacakan oleh salah satu juru bicara kita untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj tersebut,โ ujarnya usai membuka rapat.
Sementara itu, juru bicara DPRD Kalteng, Sudarsono, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, atas tindak lanjut sejumlah rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun sebelumnya.
Meski demikian, DPRD menilai pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan di lapangan.
โDPRD menilai tindak lanjut rekomendasi ke depan harus berbasis hasil atau outcome, memiliki indikator capaian yang jelas dan terukur, serta disertai target waktu dan mekanisme pelaporan berkala kepada DPRD Kalteng,โ terangnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih adanya tanggapan perangkat daerah yang dinilai belum tepat sasaran dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan maupun temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
Karena itu, DPRD meminta gubernur selaku pemegang otoritas pemerintahan daerah agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius, menyeluruh, dan berorientasi pada perbaikan nyata di masyarakat.
Dalam aspek penganggaran, DPRD menegaskan penyusunan APBD merupakan hak inisiatif pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan anggaran.
DPRD Kalteng juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih memprioritaskan program-program yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap kualitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas pembangunan di Kalimantan Tengah dapat terus meningkat secara terukur dan berkelanjutan.


















