PALANGKA RAYA, Palangkaraya Semakin Keren – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik dan Analisis Standar Belanja Nonfisik Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bagian dari persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penerapan standar belanja dalam proses perencanaan serta penganggaran program pembangunan. Dengan adanya kesamaan pemahaman, setiap usulan kegiatan dan alokasi anggaran dapat disusun secara lebih terukur, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan penerapan Analisis Standar Belanja memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
“Pertemuan pada hari ini memiliki makna strategis sebagai salah satu langkah penting dalam penyusunan APBD Pemerintah Kota Palangka Raya. Pada masa sekarang, tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Arbert, Analisis Standar Belanja merupakan instrumen penting yang digunakan untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya dari setiap program maupun kegiatan yang diusulkan perangkat daerah. Dengan adanya standar tersebut, penyusunan anggaran dapat dilakukan secara objektif dan terukur sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, penerapan ASB juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memenuhi indikator penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Penilaian tersebut melibatkan sejumlah lembaga strategis, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang secara berkala melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui penerapan Analisis Standar Belanja, setiap program dan kegiatan yang diusulkan akan memiliki dasar perhitungan yang jelas, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arbert menekankan bahwa sistem penganggaran berbasis kinerja yang saat ini diterapkan pemerintah menuntut setiap perangkat daerah untuk menyusun program yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan ASB secara konsisten dalam proses penyusunan rencana kerja maupun penganggaran. Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.




















